Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Untuk membuat SKCK dapat langsung datang ke polres terdekat dengan membawa persyaratannya.
Syarat untuk membuat SKCK yaitu
1. Foto copy Kartu Keluarga
2. Foto copy Kartu tanda penduduk (KTP) tiga lembar
3. Photo 4x6 sebanyak 6 lembar dengan begron merah
4. Terakhir fotocopy Akta Kelahiran 1 lembar
Langkah selanjutnya berikan berkas-berkas tersebut kepada bagian identifikasi kriminal untuk melakukan identifikasi sidik jari.
Setelah melakukan sidik jari lalu kirim berkas kepada ruangan yang diperintahkan, dan ambil nomor antrian. Sambil menunggu petugas kepolisian akan memberikan form daftar pengaju SKCK. Isi form tersebut dengan benar.
Tunggu hingga giliran anda dipanggil, lalu berikan form yang telah diisi lengkap. Dan petugas pun akan memberikan Selembar Surat SKCK yang sudah jadi.
Mudah bukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar